Jl. Raya Warung Kandang No.36 Plered - Purwakarta - Jawabarat
Ikuti Kami:
</text-aligen>
Sajian Materi

BAB ADZAN

Fungsi Adzan
Fungsi Adzan

Dalil 1

صحيح البخاري ٥٩٢: …عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِي فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَكَانَ رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا رَأَى شَوْقَنَا إِلَى أَهَالِينَا قَالَ ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Shahih Bukhari 592: … Dari Malik bin Al Huwairits: Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rombongan kaumku, lalu kami tinggal di sisi beliau selama dua puluh hari. Beliau adalah seorang yang sangat penuh kasih dan sayang. Ketika beliau melihat ada kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: "Kembalilah kalian kepada mereka, bergabunglah bersama mereka, ajari mereka dan shalat bersama mereka. Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian."

Dalil 1 kalimat Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan

Kesimpulan bahwa fungsi adzan adalah untuk memberitahu waktu shalat, telah tiba serta ajakan untuk menunaikanya.

Pengamalan Adzan Di Waktu Tertentu

1. Adzan dikumandangkan momen bayi lahir

Dalil 1

صحيح مسلم ١٤٦٩: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ أَوَّلَ مَا بُويِعَ لَهُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ فَلَا تُؤَذِّنْ لَهَا قَالَ فَلَمْ يُؤَذِّنْ لَهَا ابْنُ الزُّبَيْرِ يَوْمَهُ وَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مَعَ ذَلِكَ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِنَّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يُفْعَلُ قَالَ فَصَلَّى ابْنُ الزُّبَيْرِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Shahih Muslim 1469: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Atha` bahwasanya: Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah.

Dalil 2

سنن الترمذي ١٤٣٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Sunan Tirmidzi 1436: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan 'Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Ubaidullah dari Ubaidullah bin Abu Rafi' dari Bapaknya ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah."

Dalil 3

سنن أبي داوود ٤٤٤١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Sunan Abu Daud 4441: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan ia berkata: telah menceritakan kepadaku Ashim bin Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari bapaknya ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan adzan layaknya adzan shalat pada telinga Al Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh ibunya, Fathimah."

Dalil 4

وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

Dan telah menceritakan Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Dalil 1 kalimat Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah. Menunjukan bahwa azdan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan harus dengan sunnah nabi baik momen, tempat, dan kondisi yang telah dicontohkan, walaupun secara kaifiyat shalat id sangat dibutuhkan untuk memberitahu kapan dimulai shalat tetapi karena tidak dicontohkan maka para sahabat meninggalkanya.

Dalil 2 dan 3 Pendapat para ulama tentang rawi Ashim bin 'Ubaidillah bin 'Ashim

Yahya bin Ma'in = dla'if

Ibnu Sa'd = tidak boleh berhujjah dengan haditsnya

Abu Hatim = mungkarul hadits

Al Bukhari = mungkarul hadits

Ibnu Kharasy = dla'iful hadits

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa dalil ini dlaif sehingga tidak bisa diamalkan Dalil 4 Pendapat para ulama tentang rawi Al Hasan bin Amru Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269).

Kesimpulan adzan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan bila ada perintah dan contoh langsung dari nabi karena adzan dan iqomah untuk bayi lahir baik dalil 2,3 dan 4 semuanya dloif berarti amalan ini tidak bisa diamalkan

2. Adzan dikumandangkan pada momen penguburan jenazah

Dalil 1

صحيح مسلم ١٤٦٩: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ أَوَّلَ مَا بُويِعَ لَهُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ فَلَا تُؤَذِّنْ لَهَا قَالَ فَلَمْ يُؤَذِّنْ لَهَا ابْنُ الزُّبَيْرِ يَوْمَهُ وَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مَعَ ذَلِكَ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِنَّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يُفْعَلُ قَالَ فَصَلَّى ابْنُ الزُّبَيْرِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Shahih Muslim 1469: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Atha` bahwasanya: Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah.

Dalil 2

لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ

…“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” …(HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)

Dalil 1 kalimat Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah. Menunjukan bahwa azdan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan harus dengan sunnah nabi baik momen, tempat, dan kondisi yang telah dicontohkan, walaupun secara kaifiyat shalat id sangat dibutuhkan untuk memberitahu kapan dimulai shalat tetapi karena tidak dicontohkan maka para sahabat meninggalkanya.

Dalil 2 kalimat “Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” Pendapat para ulama rawi Bernama Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389) Imam Ad-Dzahabi mengatakan Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)

Kesimpulan adzan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan bila ada perintah dan contoh langsung dari nabi karena adzan dan iqomah momen penguburan jenazah dloif berarti amalan ini tidak bisa diamalkan

3. Adzan dikumandangkan Momen Berangkat Haji

Dalil 1

صحيح مسلم ١٤٦٩: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ أَوَّلَ مَا بُويِعَ لَهُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ فَلَا تُؤَذِّنْ لَهَا قَالَ فَلَمْ يُؤَذِّنْ لَهَا ابْنُ الزُّبَيْرِ يَوْمَهُ وَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مَعَ ذَلِكَ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِنَّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يُفْعَلُ قَالَ فَصَلَّى ابْنُ الزُّبَيْرِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Shahih Muslim 1469: … Telah mengabarkan kepadaku Atha` bahwasanya: Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah.

Dalil 2

صحيح مسلم ٢١٣٧: …عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فَسَأَلَ عَنْ الْقَوْمِ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَقُلْتُ أَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ فَأَهْوَى بِيَدِهِ إِلَى رَأْسِي فَنَزَعَ زِرِّي الْأَعْلَى ثُمَّ نَزَعَ زِرِّي الْأَسْفَلَ ثُمَّ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ شَابٌّ فَقَالَ مَرْحَبًا بِكَ يَا ابْنَ أَخِي سَلْ عَمَّا شِئْتَ فَسَأَلْتُهُ وَهُوَ أَعْمَى وَحَضَرَ وَقْتُ الصَّلَاةِ فَقَامَ فِي نِسَاجَةٍ مُلْتَحِفًا بِهَا كُلَّمَا وَضَعَهَا عَلَى مَنْكِبِهِ رَجَعَ طَرَفَاهَا إِلَيْهِ مِنْ صِغَرِهَا وَرِدَاؤُهُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى الْمِشْجَبِ فَصَلَّى بِنَا فَقُلْتُ أَخْبِرْنِي عَنْ حَجَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بِيَدِهِ فَعَقَدَ تِسْعًا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ فَقَدِمَ الْمَدِينَةَ بَشَرٌ كَثِيرٌ كُلُّهُمْ يَلْتَمِسُ أَنْ يَأْتَمَّ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَعْمَلَ مِثْلَ عَمَلِهِ فَخَرَجْنَا مَعَهُ…

Shahih Muslim 2137: … Dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya ia berkata: Kami datang ke rumah Jabir bin Abdullah, lalu ia menanyai kami satu persatu, siapa nama kami masing-masing. Sampai giliranku, kusebutkan namaku Muhammad bin Ali bin Husain. Lalu dibukannya kancing bajuku yang atas dan yang bawah. Kemudian diletakkannya telapak tangannya antara kedua susuku. Ketika itu, aku masih muda belia. Lalu dia berkata: "Selamat datang wahai anak saudaraku, tanyakanlah apa yang hendak kamu tanyakan." Maka aku pun bertanya kepadanya. Dia telah buta. Ketika waktu shalat tiba, dia berdiri di atas sehelai sajadah yang selalu dibawanya. Tiap kali sajadah itu diletakkannya ke bahunya, pinggirnya selalu lekat padanya karena kecilnya sajadah itu. Aku bertanya kepadanya, "Terangkanlah kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ibadah haji." Lalu ia bicara dengan isyarat tangannya sambil memegang sembilan anak jarinya. Katanya: Sembilan tahun lamanya beliau menetap di Madinah, namun beliau belum haji. Kemudian beliau memberitahukan bahwa tahun kesepuluh beliau akan naik haji. Karena itu, berbondong-bondonglah orang datang ke Madinah, hendak ikut bersama-sama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk beramal seperti amalan beliau. Lalu kami berangkat bersama-sama dengan beliau…

dalil 3

سنن النسائي ٢٧١١: …عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ …

Sunan Nasa'i 2711: … Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermukim sembilan tahun dan belum melakukan haji, kemudian mengumumkan diantara manusia untuk melakukan haji…

Dalil 4

سنن الترمذي ٧٤٦: …عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فَاجْتَمَعُوا فَلَمَّا أَتَى الْبَيْدَاءَ أَحْرَمَ…

Sunan Tirmidzi 746: … Dari Jabir bin Abdullah berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berniat haji, beliau mengumumkannya, lalu manusia berkumpul. Tatkala sampai di Baida', beliau melakukan ihram."…

Dalil 5

سنن النسائي ٢٧١١: …عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ…

Sunan Nasa'i 2711: … Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermukim sembilan tahun dan belum melakukan haji, kemudian mengumumkan diantara manusia untuk melakukan haji…

Dalil 6

مسند الشافعي ٩٥٣: …عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحْجُجْ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ، فَتَدَارَكَ النَّاسُ بِالْمَدِينَةِ لِيَخْرُجُوا مَعَهُ، فَخَرَجَ، فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْطَلَقْنَا لَا نَعْرِفُ إِلَّا الْحَجَّ، وَلَهُ خَرَجْنَا، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا…

Musnad Syafi'i 953: … Dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan: Rasulullah bermukim di Madinah selama 9 tahun tanpa berhaji, kemudian beliau menyerukan kepada orang-orang di Madinah untuk melakukan ibadah haji, maka mereka berangkat dan Rasulullah juga berangkat, kami pun ikut berangkat bersama mereka. Kami tidak mengetahui selain ibadah haji dan kami berangkat demi menemaninya, sedangkan Rasulullah berada di tengah- tengah kami.

Dalil 1 kalimat Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah. Menunjukan bahwa azdan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan harus dengan sunnah nabi baik momen, tempat, dan kondisi yang telah dicontohkan, walaupun secara kaifiyat shalat id sangat dibutuhkan untuk memberitahu kapan dimulai shalat tetapi karena tidak dicontohkan maka para sahabat meninggalkanya.

Dalil 2, 3, 4, 5 dan 6 mari perhatikan semua dalil bermuara pada satu sahabat yaitu ibnu Zubair, dan secara redaksi menunjukan satu kejadian, untuk memahami kelima dalil ini maka kita perhatikan kalimat “أَذَّنَ” Dalam kamus kalimat “أَذَّنَ bermakna seruan/pengumuman/ajakan Dengan demikian arti “أَذَّنَ dapat kita pahami tergantung kalimat selanjutnya sementara kelima dalil yang tersebut lanjutanya adalah فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ dengan demikian kelima dalil tersebut hanya dapat di artikan seruan/pengumuman/ajakan nabi kepada para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya untuk melaksanakan ibadah haji mengingat Rasulullah SAW pun sudah hampir 9 tahun tidak melaksanakan ibadah haji selama menetap di Madinah. Maka jelaslah bahwa “أَذَّنَ” didalam hadits-hadits tersebut bukan dalam artian seruan adzan yang berarti tanda masuknya waktu shalat.

Kesimpulan adzan adalah ibadah yang dilakukan bila ada perintah dan contoh langsung dari nabi, sehingga para sahabat tidak melakukanya Ketika akan melaksanakan shalat id, walaupun secara kepentingan sama-sama akan melaksankan shalat berjamaah apalagi adzan dilakukan sebagai pengiring keberangkatan jama’ah haji tidak bisa diamalkan, karena kalimat “أَذَّنَ” yang termakub dalam hadits-hadits yang dijadikan argumentasi merupakan seruan/pengumuman/ajakan nabi untuk melaksakan ibadah haji bukan “أَذَّنَ” dalam artian adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat.

4. Adzan Dikumandangkan Di Situasi Bencana

Dalil 1

صحيح مسلم ١٤٦٩: …أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ أَوَّلَ مَا بُويِعَ لَهُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ فَلَا تُؤَذِّنْ لَهَا قَالَ فَلَمْ يُؤَذِّنْ لَهَا ابْنُ الزُّبَيْرِ يَوْمَهُ وَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مَعَ ذَلِكَ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَإِنَّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يُفْعَلُ قَالَ فَصَلَّى ابْنُ الزُّبَيْرِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Shahih Muslim 1469: …Telah mengabarkan kepadaku Atha` bahwasanya: Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah.

Dalil 2

صحيح مسلم ١٥٢٥: …عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ }اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

Shahih Muslim 1525: … dari Ummu Salamah bahwa ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, 'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik."…

Dalil 3

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang "menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?"

Dalil 4

معجم الطبراني مشكولا (1/ 310) عَنْ أَنَسِ بن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أُذِّنَ فِي قَرْيَةٍ أَمَّنَهَا اللَّهُ مِنْ عَذَابِهِ ذَلِكَ الْيَوْمَ.

At-Thabrani 310 …Dari anas bin malik Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketika seseorang adzan di dalam satu kampung. Maka Allah memberikan keamanan pada desa itu dari adzabNya (maksudnya dari terjadinya bencana) pada hari itu.”

Dalil 5

مسند أحمد ٢٠٧١٩: …عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْيَعْمَرِيِّ قَالَ قَالَ لِي أَبُو الدَّرْدَاءِ أَيْنَ مَسْكَنُكَ قَالَ قُلْتُ فِي قَرْيَةٍ دُونَ حِمْصَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لَا يُؤَذَّنُ وَلَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الذِّئْبَ يَأْكُلُ الْقَاصِيَةَ…

Musnad Ahmad 20719: … Dari Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'mari, ia berkata: Abu Darda` berkata kepadaku: "Dimanakah kamu tinggal?, aku menjawab: 'aku tinggal di pedesaan dibelekang Himsha." Abu Darda` berkata: 'Aku mendegar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah tiga orang berada di suatu pedesaan, lalu mereka tidak mengumandangkan adzan, dan tidak pula mendirikan shalat, kecuali syaitan akan menguasai diri mereka, oleh karena itu, hendaklah kamu hidup berjama'ah, ketahuilah sesungguhnya serigala itu akan menerkam mangsa yang sendirian.

Dalil 1 kalimat Ibnu Abbas mengirim seseorang kepada Ibnu Zubiar ketika pertama kali keluar (untuk menunaikan shalat Ied), "Bahwa shalat Ied (ditunaikan) tanpa adzan. Karena itu, jangankan kamu mengumandangkan adzan." Maka Ibnu Zubair pun tidak menyuruh untuk mengumandangkan adzan. Kemudian para hari itu, ia juga mengutus kepadanya, bahwa penyampaian khutbah adalah sesudah shalat. Dan bahwa hal itu sebelumnya telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Ibnu Zubair pun shalat Ied sebelum khutbah. Menunjukan bahwa azdan dan iqomah adalah ibadah yang dilakukan harus dengan sunnah nabi baik momen, tempat, dan kondisi yang telah dicontohkan, walaupun secara kaifiyat shalat id sangat dibutuhkan untuk memberitahu kapan dimulai shalat tetapi karena tidak dicontohkan maka para sahabat meninggalkanya.

Dalil 2 kalimat Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, 'INAA LILLAHI WAINNAA ILAIHI RAAJI'UUN ALLAHUMMA`JURNII FII MUSHIIBATI WA AKHLIF LII KHAIRAN MINHAA melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik menunjukan Ketika terjadi bencana maka nabi mengajarkan untuk berdoa

Dalil 3 firman Allah SWT “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang "menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" menurut Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya; merupakan sanjungan dari Allah SWT berupa ganjaran dan keutamaan kepada para mu’adzin

Dalil 4 kalimat kalimat “Ketika seseorang adzan di dalam satu kampung. Maka Allah memberikan keamanan pada desa itu dari adzabNya (maksudnya dari terjadinya bencana) pada hari itu.”menunjukan bahwa adzan bisa menjadi penghalang bencana, artinya dilakukan sebelum terjadi bencana bukan bila terjadi bencana, disamping secara makna bersifat sebelum terjadi bencana hadist ini juga tidak bisa menjadi dalil dikarenakan berkedudukan dhoif, dikarenakan ada rawi Bernama Abdur Rahman bin Sa'ad, berikut penjelasanya

Dalil 4 kalimat Tidaklah tiga orang berada di suatu pedesaan, lalu mereka tidak mengumandangkan adzan, dan tidak pula mendirikan shalat, kecuali syaitan akan menguasai diri mereka, oleh karena itu, hendaklah kamu hidup berjama'ah, ketahuilah sesungguhnya serigala itu akan menerkam mangsa yang sendirian, menunjukan bahwa adzan memiliki salah satu fadilah yaitu tidak akan dikuasai syaitan, serta adanya perintah untuk beradzan di suatu daerah bila mau shalat berjamaah, dan tidak menunjukan bahwa adzan di amalkan Ketika terjadi bencana.

Kesimpulan adzan adalah ibadah yang dilakukan bila ada perintah dan contoh langsung dari nabi, sehingga para sahabat tidak melakukanya Ketika akan melaksanakan shalat id, walaupun secara kepentingan sama-sama akan melaksankan shalat berjamaah apalagi adzan dilakukan bila terjadi bencana sementara nabi memerintahkan untuk berdoa, mengenai dalil no 4, selain dhoif, sehingga tidak bisa dijadikan dalil kalaupun shohih hadist tersebut berbicara tentang penghalang bukan bila sedang terjadi, dan hadist no 5 tidak memliki korelasi dengan bencana, dengan demikian adzan diamalkan bila terjadi bencana tidak bisa diamalkan.